WAWASAN WIYATA MANDALA
1. SEKOLAH
MERUPAKAN WIYATA MANDALA ( LINGKUNGAN PENDIDIKAN ), SEHINGGA TIDAK BOLEH
DIGUNAKAN UNTUK TUJUAN-TUJUAN DILUAR BIDANG PENDIDIKAN.
2. KEPALA
SEKOLAH MEMPUNYAI WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENUH UNTUK MENYELENGGARAKAN SELURUH
PROSES PENDIDIKAN DALAM LINGKUNGAN SEKOLAHYANG HARUS BERDASARKAN PANCASILA DAN
BERTUJUAN UNTUK :
(1).
MENINGKATKAN KETAQWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA
(2).
MENINGKATKAN KECERDASAN DAN KETERAMPILAN
(3).
MEMPERTINGGI BUDI PEKERTI
(4).
MEMPERKUAT KEPRIBADIAN
(5).
MEMPERTEBAL SEMANGAT KEBANGSAAN DAN CINTA TANAH AIR.
3. ANTARA
GURU DENGAN ORANG TUA MURID HARUS ADA SALING PENGERTIAN DAN KERJASAMA ERAT UNTUK MENGEMBAN TUGAS
PENDIDIKAN.
4. PARA GURU, DIDALAM MAUPUN DILUAR LINGKUNGAN SEKOLAH, HARUS SENANTIASA MENJUNJUNG TINGGI
MARTABAT DAN CITRA GURU SEBAGAI MANUSIA YANG DAPAT DIGUGU (DIPERCAYA ) DAN
DITIRU, BETAPAPUN SULITNYA KEADAAN YANG
MELINGKUNGINYA.
5. SEK0LAH
HARUS BERTUMPU PADA MASYARAKAT SEKITARNYA, NAMUN HARUS MENCEGAH MASUKNYA SIKAP
DAN PERBUATAN YANG SADAR ATAU TIDAK, DAPAT MENIMBULKAN PERTENTANGAN ANTARA KITA
SAMA KITA KARENA PERBEDAAN SUKU, PERBEDAAN AGAMA, PERBEDAAN ASAL- USUL
KETURUNAN DAN TINGKAT SOSIAL EKONOMI, SERTA PERBEDAAN PAHAM POLITIK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar